ayobaca.co, Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kukar berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu yang menghubungkan Samarinda dan Tenggarong. Dalam operasi ini, Satresnarkoba mengamankan 146 paket sabu siap edar.
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam. Pihak berwenang menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial ASH (30) dan AA (29).
Peristiwa ini bermula saat Satresnarkoba Polres Kukar, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, menangkap pelaku AH di Kecamatan Tenggarong. Setelah dilakukan pengembangan kasus, terungkap nama ASH dan AA yang merupakan bandar besar dari Kota Samarinda.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kukar segera bergerak untuk mengungkap jaringan lintas wilayah ini. Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pesut Gang Murai, Kelurahan Sungai Dama, pada Selasa, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan mendapati dua pria yang sedang bertransaksi sabu-sabu di loket pesut tersebut. Pada pukul 01.00 WITA dini hari, tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan operasi penyamaran (Undercover Buy),” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Setelah penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menggeledah kedua pelaku. Benar saja, ditemukan 146 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 81,47 gram. Dengan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti lainnya yang disita adalah uang tunai Rp 2 juta. Kedua pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (GT)