DPD GAMKI KALTIM kecam DPR RI yang abaikan putusan Mahkama Konstitusi
ayobaca.co, Samarinda - Tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah. Sementara itu putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.
Bahwa dari isu yang berkembang adanya rencana DPR dan pemerintah mencoba mengamputasi putusan MK melalui revisi undang-undang pilkada.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR (RI) melalui rapat Badan Legislatif (BALEG) menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut saat melangsungkan rapat di Senayan, pada (21/8/2024).
Hal ini menjadi perhatian khusus Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dalam menyikapi sikap DPR RI yan...