DKP Kukar Peringatkan Larangan Penjualan Perahu Bantuan Nelayan
ayobaca.co, Kukar – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa perahu bantuan yang diberikan kepada nelayan tidak boleh diperjualbelikan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menekankan bahwa setiap penerima bantuan telah menandatangani pakta integritas yang mengikat mereka untuk tidak menjual perahu tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, DKP Kukar tidak akan ragu untuk menarik kembali bantuan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.
“Jika ada yang menjual perahu bantuan, kami akan meminta untuk mengembalikan bantuan tersebut. Ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kelompok nelayan yang menerima bantuan,” ujar Muslik.
...