DKP Kukar Ambil Tindakan Terhadap Penjualan Perahu Bantuan Nelayan
ayobaca.co, Kukar – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menegaskan bahwa penjualan perahu bantuan yang diberikan kepada nelayan adalah pelanggaran serius. Kepala DKP Kukar, Muslik, menegaskan bahwa meskipun perahu tersebut menjadi hak milik penerima, penjualannya tidak diperkenankan.
“Apabila ada penerima bantuan yang terbukti menjual perahu, kami tidak akan ragu untuk menarik kembali bantuan tersebut. Mereka sudah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa bantuan ini tidak untuk dijual,” kata Muslik
Muslik menjelaskan bahwa sanksi akan dikenakan tidak hanya pada individu yang menjual, tetapi juga pada kelompok penerima bantuan. "Kami ingin menegaskan bahwa tanggung jawab ini bersifat kolektif, karena bantuan diberikan kepada kelom...