Diskop UKM Kukar Fasilitasi Perizinan UMKM Gratis Tanpa Biaya
ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi pelaku UMKM di daerah tersebut. Para pengusaha kini dapat memperoleh berbagai izin legalitas usaha tanpa dipungut biaya, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Diskop UKM, memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh izin yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha mereka, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Izin BPOM. Semua proses tersebut dilakukan tanpa biaya apapun, memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan kelengkapan legalitas usaha mereka.
Dukung Pertumbu...