Pakar Hukum Kritik Rancangan Pasal Kontroversial di RUU KUHAP
ayobaca.co Jakarta – Pakar hukum pidana dan kriminolog Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Jatmika, mengkritisi rancangan pasal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI pada 2025.
Ia menilai sejumlah pasal berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Dr. Prija menyoroti beberapa pasal dalam RUU tersebut, termasuk Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6, hingga Pasal 30B. Menurutnya, pasal-pasal ini berisiko menghambat penegakan hukum yang terpadu dan menjamin kepastian hukum.
Pasal 111 ayat 2 dalam RUU KUHAP memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan oleh polisi. Hal ini, menurut Dr. Prija, seharusnya tetap menjadi kewenangan mutlak kepolisian.
“Apabi...