Berawal dari Tas, Berakhir di Penjara! Dua Pengedar Narkoba Sukses di Bekuk
ayobaca.co, Samarinda, 10 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 9 Maret 2025. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 57,45 gram bruto dan ekstasi seberat 1,41 gram bruto.
Berdasarkan laporan,pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan di Jl. Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Pada pukul 20.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial WR (32) dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang ditemukan dalam kotak rokok di dalam tasnya. Dari hasil interogasi, tersan...