Kasus Persetubuhan Anak di Sebulu Terungkap, Korban Hamil Enam Minggu

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial R (44) ditangkap anggota Polsek Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diduga kuat melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RUT (15), warga Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, I (42), mendapat kabar dari Ketua RT setempat soal beredarnya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Sebulu.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan, setelah menerima laporan pada Rabu (12/11/2025), tim Reskrim segera bergerak ke rumah pelaku yang berada di Jalan Arista, Desa Selerong. Petugas kemudian mengamankan R tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Saat ini ia sudah kami amankan di Polsek Sebulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Edi Subagyo, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Sebulu, diketahui korban tengah mengandung sekitar enam minggu. Sejumlah barang bukti juga turut disita polisi, di antaranya pakaian korban, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa saksi-saksi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tegas Kapolsek Sebulu.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *