Cemburu Memuncak, Pria di Kenohan Ayunkan Mandau ke Pasangannya

ayobaca.co, Kutai KartanegaraSeorang pria berinisial DA (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Kenohan setelah diduga menganiaya pasangannya menggunakan tangan kosong dan sebilah mandau di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa mandau sepanjang sekitar 60 cm dan satu aksesoris pakaian.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (15/11/2025), saat dua saksi yakni Riki Alvian (33) dan Nur Helvina (33) menginap di rumah pelapor di Desa Kembang Janggut. Pelaku DA merasa cemburu dan meminta salah satu saksi untuk meninggalkan rumah.

Keesokan harinya, pelapor dan DA menuju Desa Kahala. Namun, sekitar pukul 14.30 WITA, pelaku marah setelah membaca pesan WhatsApp dari saksi yang mempertanyakan alasan DA bersikap emosi.

“Pelaku tersinggung dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Giri Pratiwo.

Pelaku diduga menampar korban dua kali, mengayunkan mandau ke arah lutut korban hingga memar, serta memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

Mengalami luka memar di wajah dan lutut, korban melapor ke Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, menahan pelaku, serta meminta keterangan para saksi.

“Pelaku sudah diamankan dan kasus terus kami proses. Penggunaan senjata tajam dalam tindak kekerasan tidak akan kami toleransi,” tegas Kapolsek.

DA dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *