ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang karyawan di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, nekat menghabisi nyawa atasannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik, Rabu (7/5/2026) malam.
Korban bernama M. Pajeri (48), seorang formen di Workshop PT MAT, RT 7 Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Ia meninggal dunia usai mengalami dua luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, pelaku berinisial S (23) datang ke lokasi kerja sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani shift malam.
Sebelum kejadian, pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras sempat melakukan finger print, lalu berjalan menuju ruang ganti mekanik. Di saat bersamaan, korban diketahui hendak pulang setelah menyelesaikan pekerjaan shift siang.
“Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan badik,” kata AKP Abdillah Dalimunthe.
Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri dari area workshop. Korban yang mengalami luka serius sempat mendapatkan pertolongan, namun akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penikaman itu diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku sering ditegur korban terkait pelanggaran disiplin kerja dan absensi yang kerap bolos.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering ditegur korban soal kedisiplinan kerja,” jelas Kapolsek.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan oleh istri korban, Sulastri (48). Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono SH MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kawasan pinggir Jalan Hauling Rajabasa PT KE, sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarung berwarna cokelat muda yang diduga digunakan saat melakukan penikaman.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Abdillah Dalimunthe.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian disertai membawa senjata tajam. (Danny)
