ayobaca.co, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru saja menyelesaikan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III. Agenda rapat tersebut mencakup penyampaian Laporan Badan Anggaran serta kesepakatan bersama mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, serta Rancangan KUA PPAS untuk tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat (9/8/2024).
Rapat paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi, serta dihadiri oleh seluruh 28 anggota DPRD, membahas peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp 1,6 triliun. Dengan kenaikan ini, total APBD Kukar tahun ini mencapai Rp14,3 triliun.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyampaikan bahwa Pemkab Kukar harus dapat mengawal dan menjalankan program serta kegiatan yang telah disepakati dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami sudah menyelesaikan tahapan perubahan APBD Kukar 2024, dengan penambahan sekitar Rp 1,6 triliun,” ujarnya pada Jumat (9/8/2024).
Ia juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari pemerintah daerah untuk merealisasikan kegiatan yang tercantum dalam APBD Perubahan 2024, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa bulan.
“Artinya, kegiatan pembangunan di Kukar ini bisa dilaksanakan. Namun, ini juga menjadi tugas besar bagi pemerintah daerah untuk mengawal proses ini karena waktunya sangat terbatas. Selain itu, APBD murni 2024 juga masih berjalan, sehingga harus ada skema yang baik agar semua proses berjalan sesuai harapan,” tambah Abdul Rasid.
Langkah pengesahan APBD-Perubahan 2024 di sisa masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 ini dinilai sangat tepat. Hal ini mengingat, jika tidak segera disahkan, maka APBD-Perubahan 2024 terancam tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada 14 Agustus mendatang, di mana pengesahan APBD-P harus dilakukan oleh Ketua DPRD yang masih aktif atau definitif, bukan oleh ketua sementara. (GT)