ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkatkan upaya pelestarian habitat Pesut Mahakam, mamalia air langka yang populasinya kini diperkirakan kurang dari 80 ekor.
Upaya ini didukung oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022. SK tersebut menetapkan Kawasan Konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar sebagai langkah konkret untuk melindungi spesies ini.
Menurut Kepala DKP Kukar, Muslik, keberhasilan dalam pelestarian Pesut Mahakam memerlukan kerjasama yang kuat dari berbagai pihak.
“Untuk itu, diperlukan kerjasama semua lini, terutama dengan adanya ketetapan kawasan konservasi yang dikelola sebagai Taman di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar,” jelasnya.
Kabid PSDI DKP Kukar, Sayid Syarief Fathillah, menjelaskan bahwa Kawasan Konservasi Perairan ini dibagi menjadi tiga zona:
Zona inti dengan luas 1.081,28 hektare
Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 30.695,74 hektare
Zona lain sesuai peruntukan kawasan dengan luas 10.890,97 hektare
“Zona lain sesuai peruntukan kawasan terdiri atas zona rehabilitasi, zona jalur lalu lintas kapal, dan zona sesuai karakteristik kawasan,” urainya.
Dengan adanya SK Kementerian ini, Muslik berharap agar semua pemangku kepentingan dan masyarakat dapat patuh guna melindungi dan melestarikan habitat Pesut Mahakam ini.
“Pesut Mahakam bukan hanya milik warga Kukar saja, tetapi juga milik masyarakat Indonesia. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikannya,” tegasnya.
Hidup Pesut Mahakam kini terkonsentrasi di hulu Sungai Mahakam, tepatnya di dekat perairan Danau Jempang, Danau Semayang, dan Danau Melintang.
Dengan adanya kawasan konservasi ini, diharapkan populasi Pesut Mahakam yang terancam punah dapat meningkat dan habitatnya tetap terlindungi.
(ADV/DKP KUKAR)