Search
Close this search box.

Keputusan Mendaftar Lagi ke Pilkada Kukar, Petahana Dikritik Praktisi Hukum

Aji Dendy - IST

ayobaca.co, KUTAI KARTANEGARA – Keputusan petahana untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (28/8/2024) menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN) Kaltim, Aji Dendy. Praktisi hukum ini menyoroti langkah yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aji Dendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, yang tetap maju sebagai calon bupati meskipun telah ada putusan MK yang tegas menolak permohonan terkait pencalonan kembali. Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 secara eksplisit menolak uji materi yang diajukan, yang meminta agar masa jabatan tidak dihitung sebagai dua periode.

“Keputusan petahana untuk kembali mendaftar sebagai calon Bupati di Pilkada 2024 sangat disayangkan. Putusan MK sudah jelas, dan seharusnya dihormati. Ini bukan tindakan yang pantas dipertontonkan oleh seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan,” ujar Aji Dendy dalam pernyataan yang disampaikannya pada Sabtu (31/8/2024).

Aji menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi yang keputusannya harus dihormati dan dilaksanakan tanpa pengecualian. Menurutnya, langkah untuk tetap maju mencalonkan diri meskipun uji materi ditolak, adalah tindakan yang bisa dianggap melawan hukum. “Ini jelas bukan hal yang wajar dan bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala resikonya,” tambahnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah melayangkan surat kepada KPU Kukar, meminta agar KPU lebih tegas dalam menegakkan aturan masa jabatan kepala daerah, khususnya terkait pencalonan kembali calon yang telah menjabat dua periode. Dalam surat tersebut, MAKI juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap putusan MK bisa berakibat pada gugurnya calon yang menang di kemudian hari.

“KPU Kukar sudah berkewajiban menegakkan konstitusi sesuai putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut sudah jelas menolak pencalonan kembali petahana sebagai Bupati Kukar,” tegas Aji Dendy, memperkuat desakan agar KPU mengambil tindakan tegas.

Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara kini menjadi sorotan, terutama dalam hal bagaimana KPU akan menangani pencalonan kembali petahana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *