Search
Close this search box.

MAKI Layangkan Surat Lagi : Soroti Potensi Pelanggaran Masa Jabatan di Pilkada Kukar

Boyaimin Saiman - IST

ayobaca.co, KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus menggencarkan pengawasannya terhadap proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam surat terbarunya yang dikirim pada Selasa (27/8/2024) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, MAKI menuntut agar KPU lebih cermat dan tegas dalam menerapkan aturan masa jabatan kepala daerah, terutama terkait batasan dua periode. Kritik ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa celah dalam aturan KPU bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kembali maju dalam Pilkada, meskipun sudah menjabat selama dua periode.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPU Kukar harus mematuhi dengan ketat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak klaim masa jabatan kurang dari dua periode bagi calon petahana tertentu. MAKI memperingatkan bahwa jika KPU Kukar tetap meloloskan calon kepala daerah yang telah menjabat dua periode, maka hasil pemilihan bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa.

“Kami meminta KPU dan jajarannya, termasuk KPU Kukar, harus memastikan calon kepala daerah yang telah menjabat dua periode dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Boyamin pada Jumat (30/8/2024).

Surat ini bukanlah langkah pertama yang diambil oleh MAKI terkait pengawasan Pilkada di Kukar. Sebelumnya, MAKI juga telah menyampaikan kekhawatiran serupa, menyoroti potensi penyalahgunaan aturan yang dapat merusak integritas proses pemilihan. Dalam konteks yang lebih luas, Boyamin juga merujuk pada kasus-kasus di daerah lain, seperti Sabu Raijua (NTT) dan Tarakan, di mana Mahkamah Konstitusi menggugurkan calon terpilih karena tidak memenuhi syarat sejak awal.

MAKI menilai bahwa kelonggaran dalam interpretasi aturan terkait masa jabatan bisa menjadi contoh buruk, tidak hanya di Kukar tetapi juga di daerah-daerah lain di Indonesia. “KPU Kukar perlu memahami bahwa kesalahan dalam menerapkan aturan ini bisa berdampak buruk, baik bagi proses demokrasi di Kukar maupun bagi legitimasi hasil pemilihan,” kata Boyamin.

Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, MAKI berharap bahwa KPU Kukar dapat bertindak lebih proaktif dan tegas dalam memastikan bahwa semua calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan benar-benar memenuhi semua persyaratan hukum. Surat ini menjadi penegasan atas komitmen MAKI untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia, khususnya di Kutai Kartanegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *