ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara mengumumkan bahwa mereka akan memberikan fasilitas sertifikasi secara gratis bagi pelaku usaha perikanan. Kepala DKP, Muslik, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung kualitas dan kelayakan produk perikanan.
Fasilitas Gratis untuk Sertifikasi Halal dan Kelayakan
Selain menyediakan sertifikat halal, DKP Kukar juga menawarkan sertifikat kelayakan pengolahan ikan tanpa biaya. Sertifikat ini penting untuk pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan, terutama bagi mereka yang ingin melakukan ekspor.
“Dengan adanya sertifikat kelayakan ini, produk perikanan yang diekspor akan memenuhi standar internasional, setara dengan label halal dalam industri pengolahan,” ujar Muslik. Sertifikat ini juga menjadi salah satu dividen penting dalam kegiatan ekspor produk perikanan.
Mendukung Pelaku Usaha Menuju Standar Internasional
Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi standar internasional dan meningkatkan daya saing produk perikanan lokal. DKP Kukar berharap fasilitas ini akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat yang diperlukan untuk memasuki pasar global.
“Dengan mendapatkan sertifikasi ini, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan lokal tetapi juga internasional, yang akan membuka lebih banyak peluang pasar,” tambah Muslik.
Pentingnya Sertifikasi dalam Industri Perikanan
Sertifikasi halal dan kelayakan menjadi faktor krusial bagi industri perikanan. Sertifikat ini tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.
DKP Kutai Kartanegara berharap inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan industri perikanan di wilayah tersebut, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi pelaku usaha lokal.
(ADV/DKP KUKAR)