ayobaca.co, KUKAR – Batas akhir penurunan seluruh atribut kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 Kukar di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah berakhir.
Terhitung sejak 1-3 Oktober 2024, untuk semua OPD menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Namun belakangan ini, terlihat masih ada beberapa alat peraga yang masih memuat salah satu Paslon di lingkungan Pemkab Kukar.
Hal tersebut, menjadi pertanyaan besar. Mengingat, Bawaslu Kukar sebelumnya telah memberikan waktu selama tiga hari. Untuk semua OPD menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan oleh tim media, hingga saat ini masih ditemukan beberapa alat peraga yang belum diturunkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan OPD terhadap instruksi yang telah diberikan oleh Bawaslu Kukar. Pihak Bawaslu Kukar pun segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan, pihaknya telah meminta dinas terkait untuk menurunkan alat peraga yang tersisa sejak Senin lalu.
Meskipun demikian, Bawaslu Kukar akan tetap memantau perkembangan di lapangan dan mengambil langkah lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran.
“Kami telah meminta dinas terkait sejak kemarin untuk segera menurunkan atribut kampanye yang masih terpasang. Kami tidak ingin ada yang terlewat, dan tentunya kami akan terus memantau,” ujar Hardianda,saat dihubungi, pada Kamis (3/10/2024).
Mereka menambahkan, mereka akan memanggil dinas terkait untuk mengklarifikasi mengapa beberapa alat peraga tersebut masih terpasang di beberapa lokasi OPD.
“Kami akan segera memanggil dinas terkait untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini. Mereka berhak memberikan penjelasan mengapa alat peraga masih ada, meski batas waktu sudah habis,” tambahnya.
Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran terkait pemasangan alat peraga ini akan dinilai dan ditentukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami akan membuat kajian terlebih dahulu terkait pelanggaran yang terjadi. Setelah itu, kajian tersebut akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menilai sanksi yang sesuai. Bawaslu hanya sebagai pengawas, sementara keputusan final terkait sanksi ada pada pihak yang menangani netralitas ASN,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kukar telah melakukan rapat bersama Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto, serta dinas-dinas terkait.
Dalam rapat tersebut, dinas dan instansi telah menyatakan kesiapan mereka untuk menurunkan seluruh alat peraga kampanye.
Kendati demikian, temuan alat peraga yang masih terpasang menimbulkan kecurigaan bahwa tidak semua pihak menindaklanjuti komitmen tersebut dengan serius.
“Jika alat peraga masih ditemukan setelah batas waktu, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hardianda.
Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto, sebelumnya menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada.
Katanya, ASN harus memastikan bahwa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar berjalan secara adil dan transparan, tanpa ada keberpihakan.
“Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi selama Pilkada. Kami tidak ingin ada kekhawatiran di masyarakat terkait keberpihakan instansi pemerintah. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi yang tidak semestinya,” tegas Bambang pada Selasa (1 Oktober 2024,lalu.
Sebagai penjabat sementara, Bambang menegaskan bahwa tugasnya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada Kukar berlangsung secara baik dan benar.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kukar.
“Saya sebagai penjabat sementara bertanggung jawab memastikan semua pihak, termasuk ASN, mematuhi aturan yang ada. Kami ingin Pilkada ini berjalan adil, sehingga hasilnya bisa diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
Bambang juga berharap bahwa pihak-pihak terkait, termasuk dinas dan instansi pemerintah di Kukar, dapat memahami pentingnya menjaga netralitas.
Jika ASN terbukti tidak netral, hal tersebut dapat merusak citra pemerintah dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)