ayobaca.co, KUTAI KARTANEGARA – Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang cukup unik.
R (32), seorang residivis, ditangkap pada Rabu (9/10/2024) atas dugaan penipuan kambing di beberapa wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah pelaku terlibat dalam aksi penggelapan kambing di Desa Loa Duri Ulu, pada Senin (9/9/2024) lalu.
Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa kasus ini tergolong unik dan memiliki banyak lokasi kejadian perkara (TKP), dengan modus yang sama.
“Kasusnya unik, karena melibatkan penggelapan kambing di beberapa wilayah. TKP-nya ada sekitar 8 sampai 10, tersebar di Kukar dan Samarinda,” ujarnya.
Pelaku datang ke rumah korban, Lesmono, berpura-pura ingin membeli kambing. Setelah memilih empat ekor kambing, dua di antaranya dimasukkan ke dalam mobil pelaku dengan alasan akan digunakan untuk syukuran di tambang.
Namun, pelaku kabur setelah meminta korban mengantarkan sisa kambing. Menyadari ditipu, korban segera melapor ke Polsek Loa Janan.
Tim Garangan Polsek Loa Janan bergerak cepat, menyusun strategi untuk menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono mengatakan, “Begitu informasi kami dapatkan, Tim Garangan langsung dikerahkan dan kami berkoordinasi dengan opsnal Polsek Palaran serta Polsek Sanga-sanga untuk menangkap pelaku.”
Setelah dua hari melakukan penyisiran, pelaku ditemukan bersembunyi di rumah kosong dekat rumah orang tuanya.
Penangkapan pelaku tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan mandau (senjata tradisional) dan senapan angin, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim.
“Pelaku sempat melawan dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin, tapi akhirnya bisa kami tangkap tanpa ada korban di pihak kami,” kata Dwi Handono.
Selain lima ekor kambing yang digelapkan, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya, sajam jenis mandau, senapan angin, dan barang bukti lainnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan dan dikenakan pasal terkait penipuan dan penggelapan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, karena pelaku telah melakukan aksi serupa di berbagai tempat, termasuk Palaran, Tenggarong Seberang, dan Sungai Kunjang,” tutupnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (GT)