ayobaca.co, Kukar – Dinas Perikanan dan Kelautan Kutai Kartanegara (DKP Kukar) telah memberikan izin untuk penggunaan alat tangkap ikan dogol, dengan penekanan pada prinsip konservasi lingkungan. Kepala DKP Kukar, Muslik, menjelaskan bahwa penggunaan alat ini harus memperhatikan dampaknya terhadap populasi ikan kecil.
Dogol, yang berfungsi sebagai kantong jaring untuk menangkap ikan, kini diizinkan asal tidak mengancam keberlanjutan ekosistem. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hasil tangkapan dan pelestarian sumber daya laut.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Laut
DKP Kukar bertanggung jawab dalam mengelola wilayah pesisir dan laut hingga 12 mil dari pantai. Kebijakan ini mencakup regulasi yang bertujuan untuk melindungi habitat ikan dan memastikan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak ekosistem. Upaya sosialisasi kepada nelayan pun terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi.
Muslik menekankan, “Penggunaan dogol harus sejalan dengan upaya konservasi. Kami ingin para nelayan memahami bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.”
Pembaruan Aturan dan Implementasi
Sebelumnya, penggunaan dogol dilarang. Namun, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023, kini alat ini diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. “Kami harus memastikan bahwa alat tangkap ini tidak merugikan ikan kecil agar pertumbuhan populasi tetap terjaga,” ujar Pertrijansah, salah satu nelayan.
DKP Kukar berkomitmen untuk memantau penggunaan alat tangkap ini dan memberikan bimbingan kepada nelayan dalam penggunaannya. Dengan langkah ini, diharapkan aktivitas perikanan di Kutai Kartanegara dapat berjalan secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara hasil tangkapan dan kelestarian sumber daya laut.
(ADV/DKP KUKAR)