Ayobaca.id, KUTAI KARTANEGARA – Penasihat hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, menyatakan keberatan yang serius terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melelang sejumlah aset yang disita dari kliennya. Aset-aset tersebut, yang mencakup 104 kendaraan, disita dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita selama menjabat sebagai Bupati.
Mukhlas Handoko, kuasa hukum Rita, menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan KPK sebelum adanya putusan pengadilan merupakan tindakan yang tidak tepat. Menurutnya, langkah ini menimbulkan ketidakadilan bagi kliennya karena aset yang dilelang belum tentu terbukti memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan. Mukhlas menyebut bahwa pelelangan ini prematur dan berpotensi merugikan kliennya.
Dalam penjelasannya, Mukhlas mempertanyakan urgensi pelelangan yang dilakukan sebelum proses pengadilan selesai. Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang disita, termasuk kendaraan-kendaraan tersebut, masih memiliki nilai ekonomi yang stabil dan tidak termasuk barang yang mudah rusak atau kadaluarsa. Menurut Mukhlas, tidak ada alasan mendesak untuk segera melelang barang-barang tersebut.
“Kami keberatan karena barang-barang yang akan dilelang bukanlah barang yang cepat rusak atau kadaluarsa. Kendaraan-kendaraan ini masih memiliki nilai ekonomis yang tinggi, sehingga tidak perlu segera dilelang,” ujar Mukhlas dalam keterangannya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Mukhlas menyoroti bahwa sebagian besar kendaraan yang disita bukanlah milik pribadi Rita Widyasari, melainkan milik pihak lain yang tidak terkait langsung dengan perkara ini. Ia juga menyebut bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan kendaraan-kendaraan tersebut dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Rita.
Mukhlas juga mengkritik lamanya proses penyitaan dan pengelolaan aset-aset tersebut oleh negara. Menurutnya, proses yang berlarut-larut ini menambah beban bagi kliennya, baik secara psikologis maupun finansial. Ia menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh lamanya penguasaan negara atas aset-aset tersebut.
Selain itu, Mukhlas mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK mengenai rencana pelelangan ini. Ia menilai bahwa proses pelelangan seharusnya dilakukan dengan transparansi yang lebih baik, dan kuasa hukum serta terdakwa berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan resmi sebelum pelelangan dilakukan.
“Kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi resmi apa pun terkait rencana pelelangan ini. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan menambah ketidakpastian bagi klien kami,” kata Mukhlas.
Mukhlas juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum jika pelelangan tetap dilakukan tanpa memperhatikan keberatan yang diajukan. Menurutnya, tindakan KPK untuk melelang aset sebelum adanya putusan pengadilan dianggap sebagai langkah yang tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika KPK tetap melaksanakan pelelangan ini tanpa memperhatikan keberatan kami. Menurut kami, pelelangan sebelum adanya putusan pengadilan merupakan tindakan yang terlalu dini,” tegas Mukhlas.
Di sisi lain, KPK memberikan penjelasan mengenai alasan di balik rencana pelelangan tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pelelangan dilakukan untuk mencegah penurunan nilai aset, khususnya kendaraan-kendaraan mewah yang disita. Menurutnya, jika kendaraan tersebut dibiarkan terlalu lama dalam pengelolaan penyidik, ada risiko kerusakan yang bisa mengurangi nilai ekonomi aset.
“Kendaraan yang disita bisa mengalami penurunan nilai atau kerusakan jika dibiarkan terlalu lama. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melelang kendaraan-kendaraan tersebut agar nilai ekonominya tetap terjaga,” ujar Asep Guntur pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
Asep menambahkan bahwa pelelangan kendaraan ini dilakukan secara terbuka dan dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2024. Beberapa kendaraan yang akan dilelang merupakan kendaraan mewah, seperti Porsche dan McLaren, yang diperkirakan akan menarik minat luas dari publik.
“Terdapat kendaraan roda empat, termasuk merek-merek mewah seperti Porsche dan McLaren. Semua akan dilelang secara terbuka dan kami harap proses ini bisa berjalan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Asep.
Pelelangan ini menjadi sorotan karena nilai aset yang cukup besar, serta proses hukum yang belum tuntas. Pihak kuasa hukum Rita berharap agar keberatan mereka dipertimbangkan dengan serius sebelum langkah pelelangan diambil oleh KPK. (*