ayobaca.co, TENGGARONG – Dalam rangka meningkatkan transparansi di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa se-Kukar, Kamis (7/11/2024) di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemahaman mengenai pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel.
Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin, dalam sambutannya menekankan pentingnya setiap desa untuk menjalankan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Desa wajib mematuhi undang-undang keterbukaan informasi yang menuntut transparansi dalam setiap kegiatan publik,” tegas Solihin.
Solihin juga menyoroti peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa dalam mengelola arsip dan informasi publik. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik adalah kunci untuk memastikan informasi dapat diakses oleh masyarakat.
“Pengelolaan arsip dan informasi yang baik adalah dasar dari keterbukaan informasi publik. Setiap perangkat desa harus memahami regulasi terkait PLID dan PPID serta memastikan informasi yang layak dipublikasikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tambahnya.
Solihin berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga tujuan keterbukaan informasi publik dapat tercapai. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
Adv/Diskominfo Kukar