ayobaca.co, TENGGARONG – Pelaku usaha di Kutai Kartanegara (Kukar) kini dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal. Diskop-UKM Kukar melalui Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan panduan praktis agar UMKM dapat memanfaatkan peluang ini.
Proses pengurusan sertifikat halal dimulai dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar. NIB merupakan dokumen dasar yang diperlukan sebelum melanjutkan langkah berikutnya.
“NIB bisa diurus di MPP, hanya butuh sekitar 15 menit. Cukup membawa KTP dan data usaha,” kata Fathul Alamin, Kabid UKM Diskop-UKM Kukar.
Pengurusan NIB juga dapat dilakukan di Kantor Diskop-UKM atau Kantor Camat untuk mempermudah pelaku usaha di daerah. Fathul menyebutkan, semua layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pendampingan Sertifikasi Halal
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mendatangi Kantor Diskop-UKM atau menghubungi melalui media sosial. Langkah ini bertujuan untuk menghubungkan mereka dengan Petugas Pendamping Produk Halal (P3H).
“Pelaku usaha akan dihubungkan dengan pendamping halal yang langsung turun ke lokasi usaha,” tambahnya.
Diskop-UKM bekerja sama dengan beberapa lembaga sertifikasi halal, seperti Lembaga Sertifikasi Halal Universitas Mulawarman, UINSI, Perkumpulan Wanita Islam, dan Edukasi Wakaf Indonesia. Pendampingan ini meliputi pemeriksaan bahan baku, tempat produksi, dan cara pengolahan.
Digitalisasi dan Skema Self-Declare
Hasil dari pendampingan tersebut akan diunggah ke aplikasi SIHATI menggunakan skema self-declare. Melalui skema ini, sertifikat halal dapat diterbitkan lebih cepat.
“Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kukar yang tersertifikasi halal. Ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal,” ujar Fathul.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai nilai tambah untuk memperluas pasar UMKM. Kepercayaan konsumen terhadap produk halal, baik lokal maupun global, memberikan peluang besar untuk meningkatkan omzet usaha.
Peluang Pasar Lebih Luas
Fathul menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kebutuhan, tetapi juga strategi penting dalam pengembangan usaha. Dengan sertifikat ini, pelaku UMKM dapat lebih mudah menembus pasar modern hingga peluang ekspor.
“Produk halal memiliki pasar yang besar. Ini peluang besar bagi UMKM untuk berkembang lebih luas,” jelasnya.
Ia juga mengajak pelaku UMKM di Kukar memanfaatkan layanan ini semaksimal mungkin. Diskop-UKM berkomitmen memberikan pendampingan dan akses seluas-luasnya untuk kemajuan produk lokal.
Dengan langkah-langkah yang terorganisir dan dukungan penuh pemerintah, sertifikasi halal menjadi solusi nyata bagi UMKM Kukar untuk bersaing di era modern.
ADV/UMKM KUKAR