ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) demi melindungi produk mereka. Langkah ini menjadi salah satu program utama untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro di Kukar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, mengungkapkan bahwa pihaknya memfasilitasi proses pendaftaran merek, desain kemasan, hingga komposisi bahan produk. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak cipta pelaku usaha dari kemungkinan plagiarisme oleh kompetitor.
Perlindungan Produk Melalui Sertifikasi
Pelaku UMKM di Kukar sering menghadapi tantangan terkait perlindungan merek dan produk. Tanpa pendaftaran HAKI, produk yang telah memiliki pasar dan reputasi baik rentan ditiru oleh kompetitor.
“Kami membantu UMKM mendaftarkan merek, desain kemasan, hingga komposisi bahan. Ini penting agar produk mereka tidak ditiru,” ujar Fathul.
Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Selain itu, Diskop UKM juga menyediakan fasilitas untuk mengurus sertifikasi yang dibutuhkan agar produk mereka lebih kompetitif di pasar.
“Kami ingin pelaku UMKM sadar bahwa HAKI sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha mereka,” tambahnya.
Edukasi dan Fasilitasi untuk UMKM
Selain pendaftaran HAKI, Diskop UKM juga memberikan edukasi kepada pelaku UMKM tentang proses legalitas produk. Hal ini mencakup pengurusan izin edar dan sertifikasi yang relevan dengan standar keamanan dan kualitas.
“Sering kali UMKM tidak menyadari bahwa langkah-langkah ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka,” jelas Fathul.
Melalui program ini, UMKM diharapkan tidak hanya dapat melindungi produknya, tetapi juga meningkatkan nilai jual di pasar lokal maupun nasional.
Dampak Positif bagi Pertumbuhan UMKM
Program fasilitasi perizinan dan sertifikasi ini mendapat respons positif dari pelaku UMKM. Mereka merasa terbantu dalam mengurus legalitas produk, yang sebelumnya dianggap sulit dan memakan biaya.
“Proses ini biasanya rumit. Dengan bantuan pemerintah, kami bisa fokus mengembangkan usaha,” ujar salah satu pelaku UMKM yang mengikuti program tersebut.
Fathul juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan UMKM di Kukar agar lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi.
“Dengan perlindungan HAKI, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri memasarkan produknya,” tutupnya.
Harapan untuk UMKM Kukar
Diskop UKM Kukar berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendukung UMKM melalui berbagai program strategis.
Dengan adanya fasilitas seperti ini, UMKM di Kukar diharapkan mampu berkembang lebih pesat, meningkatkan daya saing produk, dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah.
ADV/UMKM KUKAR