Kemenangan Aulia–Rendi di PSU Kukar Diterima Semua Pihak, Kukar Menuju Era Baru

ayobaca.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 Pasca Putusan MK telah selesai, pemimpin baru telah terpilih dan Pasangan lain telah menerima dengan lapang dada demi kemajuan Tanah Kutai

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi berakhir dengan kemenangan pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, sesuai hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Kamis malam (24/4/2025).

Hingga selesainya masa sanggah yang diberikan KPU atas hasil rekapitulasi PSU Pilkada Kukar tidak ada satupun laporan yang masuk ke website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Kemenangan Aulia–Rendi diumumkan usai rekapitulasi suara dari 20 kecamatan yang menunjukkan perolehan 209.905 suara sah. Mereka mengungguli pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang meraih 105.073 suara serta pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz yang memperoleh 51.536 suara.

Jumlah suara sah yang tercatat mencapai 366.514 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah 7.857 suara. Secara keseluruhan, partisipasi masyarakat dalam PSU Kukar tercatat sebesar 374.371 suara, menandakan antusiasme warga dalam menentukan arah kepemimpinan baru di tanah Kutai.

Calon Bupati nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman (AYL), menyatakan bahwa proses demokrasi ini harus ditutup dengan semangat persatuan.

“Saya, AYL, menyampaikan selamat kepada pasangan terpilih Aulia–Rendi yang berhasil mendapatkan suara terbanyak,” ujar Awang Yacoub pada Senin 28 April 2025.

Ia menegaskan pentingnya melanjutkan perjuangan dengan membangun sinergi demi kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.

“Akhiri kompetisi, bangun sinergi, buat rekonsiliasi agar rakyat Kukar bisa rasakan keadilan dan kesejahteraan,” tegas Awang Yacoub.

Sikap serupa juga disampaikan oleh calon Bupati nomor urut 03, Dendi Suryadi, yang memberikan pesan khusus kepada para relawan dan masyarakat Kukar.

“Sebagaimana kita ketahui, PSU telah berlangsung pada 19 April yang lalu dengan hasil yang sama-sama telah kita ketahui,” kata Dendi pada Senin 28 April 2025.

Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang, meskipun takdir berkata lain terkait hasil akhir pilkada.

“Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunda kemenangan tersebut. Saya meminta seluruh masyarakat menerima hasil ini dengan tangan terbuka dan keikhlasan,” lanjut Dendi.

Dendi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendoakan pemimpin terpilih agar dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita dukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar mampu membawa kemajuan bagi Kukar,” ungkapnya.

Ia pun tak lupa menyampaikan permintaan maaf atas segala kekhilafan selama proses perjuangan bersama para pendukungnya.

“Yakinlah bahwa tidak ada doa, keringat, dan air mata yang jatuh sia-sia jika diniatkan untuk bangsa dan negara,” tuturnya dengan penuh haru.

Sementara itu, Bupati terpilih Aulia Rahman Basri mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan yang diraih dalam PSU ini.

“Kita bisa menang karena memang kita memenangkan suara masyarakat Kukar,” ujar Aulia Rahman.

Ia menjelaskan bahwa program prioritas ke depan adalah melanjutkan visi dan misi Kukar Idaman yang sebelumnya telah dicanangkan.

“Kukar Idaman terbaik ini sama dengan visi-misi Bupati sebelumnya, Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin,” jelasnya.

Menurut Aulia, program Kukar Idaman akan terus diperkuat melalui strategi bridging antara program lama dan program Kukar Idaman Terbaik.

“Prioritas pertama kami adalah melakukan bridging, kemudian menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum tuntas,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin, memastikan hingga saat ini belum ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU.

“Update sampai pukul 17.00 WITA, masa sanggah di website MK belum ada permohonan masuk untuk Kukar,” ungkap Wiwin.

Ia juga menegaskan bahwa KPU Kukar tetap akan menunggu arahan resmi dari KPU RI sebelum melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

“Kalau terkait tanggal pasti pelantikan, kita akan mengikuti arahan pimpinan, seperti regulasi pada Pilkada 2024,” jelas Wiwin.

Menurutnya, prosedur harus dijalankan dengan taat aturan, mengingat KPU adalah lembaga vertikal yang tunduk pada arahan pusat.

“Tidak serta-merta hari ini tidak ada gugatan langsung bisa menetapkan. Semua tetap harus menunggu surat dari KPU RI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *