ayobaca.co, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Samarinda Utara. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, di Jl. Pramuka Gang 19, Kelurahan Sempaja Selatan.
Tersangka berinisial RT (40), warga Kelurahan Gunung Kelua, berhasil diamankan oleh petugas saat sedang berada di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 1,29 gram, yang disembunyikan di saku celana dan di dalam jok sepeda motor miliknya. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp150.000 hasil penjualan sabu, satu unit ponsel, dan sepeda motor Honda Vario KT-6347-WK.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung menangkap tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi kejadian serta di kendaraan tersangka.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membersihkan wilayah Samarinda dari jaringan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)