ayobaca.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kukar menggelar bursa kerja (job fair) yang bertempat di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Kamis sampai Jum’at (11-12/7/2024). Ada 39 perusahaan yang dilibatkan dengan jumlah 870 lowongan pekerjaan di 210 jabatan yang tersedia.
Kukar Job Fair 2024 merupakan bagian dari rangkaian Program Kukar Idaman “Kukar Siap Kerja”. Perusahaan yang mengikuti job fair didominasi oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kukar. “Acara seremoni pembukaan Kukar Job Fair 2024 digelar pada Kamis (11/7/2024) pagi.
Dalam Sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah minta perusahaan menghentikan penerimaan karyawan melalui lembaga tidak resmi dan perlukan komitmen bersama.
“Saya berharap dengan adanya job fair ini, perusahaan tak lagi menerima karyawan melalui lembaga tidak resmi. Karena disana pencari kerja dipungut biaya, ada oknum yang bermain disitu. Perlu komitmen bersama untuk mengakhiri ini,” ungkapnya, Kamis (11/7/2024).
Ia juga ingin masyarakat Kukar punya daya saing, maka dari itu pihaknya mengadakan pelatihan berbasis pasar.
“Para pencari kerja ini, ada yang punya keterampilan dan ada yang belum. Maka dari itu, kami memberikan pelatihan yang berbasis pasar agar sesuai klasifikasi yang dibutuhkan pihak perusahaan,” Jelasnya.
Kadis Disnakertrans M Hatta mengatakan sudah rapat dengan pihak perusahaan dan minta persyaratan pengalaman kerja dihapus.
“Kami sudah rapat dengan pihak perusahaan, kalau bisa tidak ada lagi persyaratan pengalaman kerja, karena rata rata 0 pengalaman. Mungkin hanya ada di jabatan tertentu saja,” ujarnya
Ia juga menambahkan, bahwasanya job fair ini sebagai jawaban terhadap permasalahan yang selama ini terjadi di masyarakat.
“Job fair ini adalah jawaban kami terhadap permasalahan lembaga illegal yang memungut materi untuk masuk ke perusahaan, karena job fair memutus mata rantai itu. Kami melindungi perusahaan, karena kita juga dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” Pungkasnya. (GT)