Dispar Kukar Gaungkan HaKI, Jaga Orisinalitas Ekraf Lokal

Dokumentasi KBFN 2024

ayobaca.co, Kukar – Upaya perlindungan terhadap karya pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kutai Kartanegara semakin nyata. Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar mendorong penguatan kesadaran hukum melalui program sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yang akan dimulai akhir Juni 2025 di Kecamatan Kota Bangun.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Dispar Kukar untuk memastikan karya dan produk kreatif lokal memiliki perlindungan hukum yang sah dan tidak mudah disalahgunakan pihak lain tanpa izin.

“Jadi program ini nanti ditandai dengan pelaksanaan workshop dan sesi dialog yang akan melibatkan para pelaku ekraf setempat,” ungkap Zikri Umulda, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa Kota Bangun dipilih sebagai lokasi perdana karena memiliki dinamika pelaku ekraf yang cukup aktif. Workshop tersebut juga akan menjadi ruang konsultasi terbuka, di mana pelaku kreatif bisa menyampaikan kendala dan kebutuhan mereka terkait perlindungan karya.

Menurut Zikri, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kemajuan sektor ekonomi kreatif.

“Di mana kami melakukan event, di situ kami juga akan berdialog dengan pelaku-pelaku ekraf. Jadi, ini bukan hanya acara seremonial, tapi juga wadah diskusi dan solusi,” ujarnya menegaskan.

Guna memperluas dampaknya, program ini turut menggandeng Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) tingkat kecamatan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pendekatan yang dilakukan bisa lebih menyentuh akar persoalan lokal secara tepat.

“Ketika kami turun ke lapangan, otomatis kolaborasinya akan melibatkan Kekraf kecamatan. Mereka yang lebih tahu dinamika lokal,” jelas Zikri.

Meski beberapa Kekraf di daerah mengalami stagnasi, Dispar Kukar bertekad untuk tetap bergerak cepat. Zikri menyatakan, justru situasi ini menjadi momentum untuk kembali membangkitkan semangat dan langkah konkret.

“Memang ada beberapa Kekraf yang sedang stuck. Tapi di masa saya ini, saya tidak ingin berhenti. Justru saya ingin mulai berlari lagi,” katanya.

Komitmen tersebut telah dibuktikan dengan dibukanya tahap penjaringan awal pendaftaran HaKI. Hingga kini, tiga pelaku ekraf telah menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi.

Di antaranya adalah seorang musisi lokal yang hendak mendaftarkan lagu ciptaannya dan satu penyelenggara acara yang ingin melindungi merek event mereka agar tidak sembarangan digunakan pihak lain.

“Ada tiga yang sudah komunikasi. Satu itu lagu, satu lagi brand event yang mau dipatenkan supaya tidak sembarang dipakai EO lain,” ujar Zikri.

Ia menambahkan, program sertifikasi HaKI bukan hanya penting untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku kreatif, tetapi juga akan meningkatkan nilai jual karya-karya lokal yang bisa bersaing di pasar yang lebih luas.

“Sertifikasi HaKI bukan hanya formalitas, tetapi menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan dan eksistensi industri kreatif di Kukar,” pungkasnya. (Adv/Dispar Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *