ayobaca.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan telah memerintahkan sejumlah bank di Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 7.000 rekening bank yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Hal itu dilakukan dalam upaya memberantas dan mencegah penyebaran aktivitas ilegal judi online yang makin liar.
“Jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan secara normal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Menanggapi tindakan OJK tersebut, PT Bank Maybank Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa keputusan OJK ini memang sangat diperlukan untuk memberantas judi online.
Hanya saja, Maybank Indonesia juga berharap OJK dapat membagikan detail peraturan tersebut secara lengkap agar nantinya bank Maybank Indonesia serta bank-bank lainnya tidak salah mengambil tindakan.
Selain itu, bank Maybank Indonesia juga meminta bank-bank lain untuk terus mengkaji peraturan lanjutan dari OJK sembari terus menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mencegah adanya tindak kejahatan lain.
Sumber : DISWAY.ID