Search
Close this search box.

Dukung Pemberantasan Judi Online, Begini Cara Bank Mengatasinya

ayobaca.co, Jakarta – Dengan maraknya fenomena judi online di kalangan masyarakat, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta sejumlah bank di Indonesia kini resmi bekerja sama.

Hal ini dilakukan untuk menerapkan sanksi berupa blacklist dan pelarangan untuk membuka rekening baru bagi nasabah yang terbukti terlibat judi online atau aktivitas ilegal lainnya.

Salah satu bank yang sudah menerapkan aturan ini adalah bank Mandiri. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, ada tiga langkah yang diambil oleh bank Mandiri untuk mengindentifikasi rekening yang kemungkinan telah digunakan untuk judi online.

Salah satunya adalah dengan mencari situs judi online yang menggunakan rekening bank Mandiri atau Web Crawling, yang kedua adalah dengan melakukan identifikasi terhadap aktivitas tidak wajar yang kemungkinan terkait dengan judi online, dan yang ketiga adalah memanfaatkan teknologi algoritma tingkat lanjut kepada data keamanan siber dari berbagai sumber.

“Dengan ini, kami dapat mendeteksi situs judi yang menggunakan rekening bank Mandiri sebagai penampungan dana judi online,” kata Ali dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 10 Juli 2024

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Bank Central Asia (BCA).

Menurut Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn, bank BCA terus melakukan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang kemungkinan berkaitan dengan aktivitas judi online.

“BCA senantiasa terus melakukan pemantauan atas transaksi mencurigakan, dan melaporkannya kepada pihak berwajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024.

Selain bank Mandiri, sejumlah bank lainnya juga tengah menerapkan upaya pemberantasan praktik judi online.

Menurut Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agus Sudiarto, bank BRI saat ini masih terus aktif melakukan pemeriksaan terhadap rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

“Proses pemberantasan ini terus kami lakukan sejak Juli 2023 hingga sekarang,” Ujar Agus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024.

Hasilnya, Agus menyebut telah memblokir sebanyak 1.049 rekening dari Juli 2023 hingga Juni 2024. Dia pun berharap melalui upaya ini dapat berkontribusi untuk memberantas judi online.

Sumber : disway.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *