ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Tim Garangan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial AP (37), yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap saat kedapatan membawa 48 poket sabu-sabu seberat 12,1 gram brutto.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (6/9/2025) di Jalan Taruna RT 12, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 Wita, tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamati, pelaku terlihat menyembunyikan sesuatu di sela lantai samping terpal. Saat diperiksa, ternyata barang itu berisi 48 poket sabu,” ungkap Kapolsek.
Hasil interogasi mengungkap, AP mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial FY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke kawasan KM 1 Loa Janan. Sebagai imbalan, AP dijanjikan upah Rp5 juta.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, satu amplop putih, dan satu korek api yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Loa Janan. AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan AP sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Loa Janan. Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama-sama, kepolisian dan warga dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi