Tim Serbu Polsek Sebulu Ungkap Kasus Pengeroyokan di KM 6, Enam Remaja Diringkus Kurang dari 12 Jam

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang pemuda berinisial HI (17) di Desa Sebulu Modern, Kutai Kartanegara. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, enam remaja berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Insiden terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 01.45 Wita di KM 6 Jalan Poros Sebulu Modern-SP 1. Suasana tenang desa itu mendadak pecah ketika HI diduga dikeroyok oleh sekelompok pemuda. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, memar di dagu dan pinggang, serta luka pada jari dan jempol kaki.

Kakak korban, EB, menerima telepon dari Puskesmas Sebulu II yang memberitahukan bahwa adiknya tengah mendapat perawatan darurat. Sesampainya di puskesmas, EB mendapati HI dalam kondisi terluka serius. Informasi dari saksi RJ mengungkapkan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh beberapa orang tak dikenal di KM 6. Setelah mendapat penanganan awal, korban dirujuk ke RSUD A.M. Parikesit Tenggarong Seberang untuk perawatan lanjutan. Sekitar pukul 08.30 Wita, EB kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sebulu.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo memerintahkan Tim Serbu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda Sainuddin untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Kami langsung membagi tim untuk memburu para pelaku berdasarkan keterangan awal saksi,” ujar Edi Subagyo.

Upaya langsung membuahkan hasil pada Senin (14/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Tim berhasil mengamankan G (18), warga Desa Sebulu Modern. Dalam interogasi, G mengaku tidak bertindak sendirian. Ia menyebut lima rekannya yakni R, A, Ar, Rch, dan F ikut melakukan penganiayaan. Berbekal informasi tersebut, tim melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap kelima pelaku lainnya sekitar pukul 12.00 Wita.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti penting berupa sebatang kayu sepanjang 113 cm yang diduga digunakan untuk memukul korban, pakaian korban yang berlumur darah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam beserta STNK.

Kapolsek Edi Subagyo menegaskan, saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif di balik kejadian ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi,” ujarnya.

Hingga Senin (15/9/2025), kondisi HI dilaporkan stabil setelah mendapat perawatan lanjutan di RSUD A.M. Parikesit Tenggarong Seberang. Aparat mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menahan emosi dan menghindari tindak kekerasan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah harus ditempuh melalui jalur damai.

Dengan langkah cepat tersebut, Polsek Sebulu berharap dapat memberi rasa aman kepada warga dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *