Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Empat Pencuri Rumah Kosong Asal Makassar Ditangkap Polisi

ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian rumah kosong yang sempat meresahkan warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap. Polresta Samarinda menangkap empat pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, setelah mereka menggasak tujuh rumah di berbagai lokasi hanya dalam waktu satu minggu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025), oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, unit Reskrim Polsek jajaran, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Keempat tersangka diketahui berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong dengan metode yang terbilang sederhana. Menurutnya, cara mereka cukup licik namun efektif.

“Mereka lebih dulu mengetuk pintu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Bila tidak ada jawaban, pintu langsung dibongkar menggunakan obeng dan tang,” jelas Hendri dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Penyelidikan polisi menunjukkan, komplotan ini berangkat dari Makassar pada 7 September 2025 menggunakan jalur laut menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Mereka membawa dua motor dengan pelat nomor palsu sebagai sarana beraksi dan menyewa kamar kos di kawasan Sambutan, Samarinda, untuk dijadikan markas.

Hanya dua hari setelah tiba, pada 9 September, mereka melancarkan aksi pertama. Hingga 16 September, total tujuh rumah telah mereka bobol.

Lokasi pencurian tersebar di Jalan Merdeka, Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perumahan PSI, Jalan Dewi Sartika, hingga Samarinda Seberang, yang sempat viral karena terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa jam tangan mewah, perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp150 juta, dua sepeda motor, serta busur panah yang disiapkan jika aksi mereka dipergoki warga.

Polisi juga membeberkan peran masing-masing pelaku, I alias C dan DRA sebagai eksekutor pembobolan, sedangkan AS dan UH berperan sebagai joki motor dan pengawas. Saat hendak ditangkap, I alias C sempat mencoba melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

Fakta lain yang terungkap, keempat tersangka adalah residivis. Tiga pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian rumah kosong di Samarinda pada 2014, sementara satu lainnya memiliki catatan kasus penganiayaan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran mereka,” ujar Hendri.

Ia turut mengimbau warga Samarinda agar lebih waspada dengan meningkatkan pengamanan lingkungan.

“Aktifkan kembali Siskamling, pasang CCTV, dan segera lapor jika melihat orang asing mencurigakan,” pungkasnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *