Tim Alligator Polres Kukar Ringkus Pencuri 14 HP Viral dan Penadahnya Kurang dari 24 Jam

ayobaca.co, Tenggarong – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian handphone yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pria berinisial A (37), warga asal Padang, Sumatera Barat, yang membawa kabur 14 unit ponsel dari Toko Yumna Store, Jalan Kartini, Tenggarong, Kamis (11/9/2025). Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AA.

Aksi bermula saat A datang ke toko mengendarai Yamaha NMAX putih dan berpura-pura ingin membeli banyak ponsel sebagai oleh-oleh. Ketika karyawan toko, YI, sibuk menyiapkan kotak dan nota pembelian, pelaku diam-diam memasukkan 14 unit ponsel, terdiri dari tujuh unit baru dan tujuh unit bekas, ke dalam jok motornya lalu kabur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Tak lama setelah kejadian, pemilik toko, Hendra, segera membuat laporan ke Polres Kukar pada Kamis sore (11/9/2025). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, yang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Pelaku utama A berhasil kami amankan pada Jumat (12/9/2025) pukul 00.30 Wita di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang. Di hari yang sama, kami juga menangkap AA, yang membeli 14 unit handphone dari A dengan harga borongan Rp10,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Kamis (18/9/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp4,48 juta, helm hitam, motor Yamaha NMAX putih KT 4631 HI yang digunakan pelaku saat beraksi, dan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, A ternyata residivis.

“Dia sudah 10 kali beraksi di Kukar, 20 kali di Balikpapan, dan tujuh kali di Samarinda. Tidak hanya konter HP, dia juga menyasar toko sembako dan rokok,” ujar Ecky.

Dalam pemeriksaan, A mengaku menjual ponsel curian untuk membayar utang. Sedangkan AA mengaku tidak mengetahui asal-usul ponsel tersebut, tetapi tetap membeli dan berniat menjual kembali.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Kukar. A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Seusai konferensi pers, AKP Ecky secara simbolis mengembalikan handphone yang sempat dicuri kepada pemilik toko sekaligus pelapor, Hendra. Ia mengapresiasi langkah cepat polisi.

“Kami sangat berterima kasih, pelaku tertangkap dalam waktu singkat dan barang kami kembali. Semoga ini jadi peringatan bagi pedagang lain untuk lebih berhati-hati,” pungkasnya.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *