ayobaca.co, Samarinda – Kisah jual beli truk tangki fiktif di Palaran ini berakhir di tangan polisi. Seorang perempuan berinisial DW (32), tak bisa lagi mengelak setelah Unit Reskrim Polsek Palaran meringkusnya di Bukuan pada Senin (16/9/2025).
Kasus ini bermula ketika SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, ditawari DW untuk membeli satu unit mobil tangki dengan nomor polisi KT 8636 ZD seharga Rp220 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, SM menyetorkan uang muka Rp35 juta melalui layanan BRILINK. Dalam beberapa kali pembayaran tambahan, jumlah total yang ditransfer korban mencapai Rp70 juta.
Namun, setelah lebih dari sebulan, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Merasa curiga, SM menanyakan langsung kepada DW. Saat didesak, DW mengaku bahwa mobil tangki tersebut tidak pernah ada dan berjanji akan mengembalikan uang korban secara mencicil. SM menolak cara itu dan meminta pengembalian penuh, tetapi DW tidak menunjukkan itikad baik.
Merasa dirugikan puluhan juta rupiah, SM kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Palaran. Tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DW di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita lima lembar bukti transfer senilai total Rp70 juta.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, menyampaikan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini.
“Kami akan mendalami apakah ada korban lain yang mengalami kerugian serupa. Masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jual beli kendaraan tanpa bukti resmi,” tegasnya.
DW kini ditahan di Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(danny)
