Razia Miras di Kilo 24 Marang Kayu, Sinyal Tegas Satpol PP Kukar terhadap Peredaran Ilegal

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Raja Mahkota, Desa Santan Ulu, Kilometer 24, Kecamatan Marangkayu, Rabu malam (24/9/2025), bukan sekadar penertiban rutin. Razia yang menyita lebih dari 100 botol minuman beralkohol itu, menjadi sinyal tegas bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 di kawasan hiburan malam kilometer 24 Marangkayu, memasuki tahap yang lebih serius.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menyebut operasi ini merupakan yang pertama dilakukan di Santan Ulu setelah pendataan bulan lalu. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memperketat pengawasan peredaran miras di tempat hiburan malam.

“Malam ini kami melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, khususnya Pasal 32, terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Petugas memeriksa sejumlah wisma dan kafe di sekitaran Jalan Raja Mahkota. Hasil pemeriksaan menemukan tiap tempat menyimpan lebih dari 20 botol minuman keras tanpa izin resmi. Perkiraan awal, jumlah keseluruhan miras yang disita mencapai lebih dari 100 botol.

Meski demikian, Awang memastikan tidak ada pekerja di bawah umur yang ditemukan.

“Seluruh pekerja yang ada rata-rata berusia di atas 21 tahun,” katanya.

Ia menambahkan, meski sebelumnya ada teguran terhadap penjual minuman keras ilegal, pelanggaran izin tidak harus melalui peringatan tertulis.

“Sesuai aturan, pelanggaran ini langsung ditindak. Tidak harus melalui teguran karena mereka tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Setelah operasi ini, Satpol PP Kukar akan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) dan memproses sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar. Razia tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola kafe dan wisma di Marangkayu untuk mematuhi ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *