DPMD Kukar Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Telah Kantongi AHU

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Enggelam.

ayobaca.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh Koperasi Merah Putih Desa di kabupaten ini telah resmi memiliki Akta Hukum Usaha (AHU) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pencapaian tersebut dianggap sebagai tonggak penting karena menjadi dasar legalitas koperasi dalam menjalankan kegiatan secara sah dan berkesinambungan.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander, menuturkan selesainya proses legalisasi ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, desa, dan pendamping dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, dengan legalitas yang sudah lengkap, koperasi memiliki posisi yang lebih kuat untuk berkembang dan dipercaya.

“Alhamdulillah, seluruh Koperasi Merah Putih Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara telah selesai mengantongi AHU. Ini merupakan capaian yang sangat menggembirakan, mengingat legalitas merupakan dasar penting bagi koperasi untuk beroperasi secara resmi dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya akan menekankan pada peningkatan kualitas pengelolaan koperasi, terutama melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Saat ini, pihaknya juga menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait roadmap pengembangan koperasi yang telah disusun.

Riyandi menambahkan, peluncuran nasional koperasi Merah Putih Desa direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025, meski masih menunggu kepastian resmi.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh perangkat desa, pendamping, serta dukungan pemerintah daerah dan pusat. Kami optimistis, koperasi yang telah terbentuk dan terlegitimasi ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *