DPMD Kukar Fasilitasi Tes Penyaringan Perangkat Desa untuk Jaga Kualitas Pemerintahan

Tes Penyaringan yang dilakukan untuk 7 Perangkat Desa di Kukar.

ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam membina pemerintahan desa yang berkualitas.

Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi tes penyaringan perangkat desa yang digelar di Ruang Rapat DPMD Kukar, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh tujuh desa, yakni Bukit Lanyang, Perdana, Kelekat, Long Beleh Haloq, Semayang, Lung Anai, dan Kota Bangun III.

Tes ini menjadi bagian dari proses seleksi perangkat desa yang difasilitasi langsung oleh DPMD Kukar untuk memastikan tahapan berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan rutin yang dilakukan pihaknya.

Ia menuturkan, setiap tahun selalu ada desa yang mengajukan permohonan fasilitasi seleksi perangkat baru karena adanya kekosongan jabatan. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti pengunduran diri, mutasi, hingga pergantian karena alasan kedisiplinan.

“Penyaringan ini adalah kegiatan rutin. Jadi salah satu kegiatan kami di sini adalah memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dinamikanya di Kukar memang cukup tinggi. Meskipun dalam ketentuan Undang-Undang Desa masa jabatan perangkat desa itu sampai usia 60 tahun, tapi pada kenyataannya ada saja perangkat desa yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan tertentu,” jelas Arianto, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut, Arianto mengatakan sebagian besar kekosongan jabatan biasanya muncul karena perangkat desa memilih mundur atas keinginan sendiri.

Banyak di antaranya yang mendapatkan pekerjaan lain atau merasa belum siap dengan tanggung jawab di pemerintahan desa. Kondisi tersebut membuat DPMD Kukar harus sigap membantu proses penyaringan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan di tingkat desa.

“Yang paling banyak itu karena mengundurkan diri. Mungkin karena dapat pekerjaan lain atau merasa tidak bisa menyesuaikan dengan tugas-tugas di desa, akhirnya memilih mundur. Maka dari itu, hampir setiap saat kami menerima laporan dari desa yang meminta difasilitasi proses penjaringan perangkat desa baru,” tambahnya.

Arianto menjelaskan bahwa setiap tahap seleksi, termasuk tes tertulis, menjadi bagian penting dalam menjamin rekrutmen yang objektif.

Tes tersebut dirancang agar setiap peserta bisa menunjukkan kemampuan dasar dan kesiapan mereka dalam menjalankan peran sebagai perangkat desa yang melayani masyarakat secara profesional.

Ia menegaskan, DPMD Kukar akan terus mendampingi pemerintah desa agar setiap proses seleksi berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. Menurutnya, keberadaan perangkat desa yang berintegritas dan memiliki kapasitas menjadi penentu keberhasilan pembangunan di tingkat desa.

“Kami berharap hasil dari penyaringan ini benar-benar menghasilkan perangkat desa yang mumpuni dan punya komitmen dalam pelayanan masyarakat. Karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *