SiPropam Polres Kutai Kartanegara Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dalam rangka menegakkan kedisiplinan serta menjaga penampilan profesional anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel yang melaksanakan tugas jaga di Mako Polres Kutai Kartanegara, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Kutai Kartanegara IPTU Slamet Rijadi bersama personel SiPropam. Pemeriksaan difokuskan pada aspek sikap tampang, kerapian rambut, kelengkapan seragam dinas (gampol), serta kelengkapan dokumen pribadi seperti KTP, KTA, NPWP, SIM, dan STNK.

Pelaksanaan Gaktibplin ini mengacu pada sejumlah ketentuan dan dasar hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Surat Telegram Kapolri dan Kapolda Kaltim yang menegaskan pentingnya penegakan disiplin di seluruh jajaran.

Dalam pemeriksaan tersebut, masih ditemukan dua personel dengan pelanggaran ringan terkait kerapian rambut. Terhadap keduanya telah diberikan teguran dan tindakan disiplin agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Kasi Propam IPTU Slamet Rijadi menegaskan bahwa kegiatan Gaktibplin bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan anggota, melainkan sebagai langkah pembinaan internal untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

“Penampilan dan kelengkapan pribadi merupakan cerminan sikap profesional seorang anggota Polri. Disiplin harus dimulai dari hal-hal kecil, karena dari situlah kepercayaan masyarakat tumbuh,” ujar IPTU Slamet Rijadi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Kutai Kartanegara senantiasa menjaga kerapian, ketertiban administrasi, serta mematuhi seluruh aturan kedinasan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *