Gelapkan Uang dan Barang Puluhan Juta, Sopir di Samarinda Diringkus Polisi

ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria berinisial R (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu usai diduga menggelapkan uang dan barang senilai puluhan juta rupiah. Aksi pelaku dilakukan dengan modus pembelian barang pesanan di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kasus ini bermula saat korban A (60) meminta pelaku, yang bekerja sebagai sopir, untuk memesan sejumlah pipa besi di salah satu ruko di Jalan Juanda. Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp77.844.000, pelaku diminta mengantarkan barang tersebut ke perusahaan tujuan. Namun, setelah menerima uang, pelaku menghilang dan tidak lagi merespons saat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Petikemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 40 batang pipa besi serta dua lembar kwitansi pemesanan penjualan sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan saat ini proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *