Aksi Nekat Pemuda Loa Kulu Curi Motor Berakhir di Penjara

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria muda berinisial MA (21) tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan MT Haryono, Desa Loa Kulu Kota, pada Kamis (17/7/2025) dini hari.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, bersama barang bukti sepeda motor curian,” ujarnya Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula ketika korban, Fitria Handayani (52), terbangun sekitar pukul 03.00 Wita karena dibangunkan anaknya, Bimbim Adi Nugroho, yang menyadari sepeda motor Honda Vario KT 2405 OA milik mereka telah hilang dari halaman rumah. Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci stang.

Tak lama kemudian, saksi lain bernama Rafa Nur Al Rahman memberi tahu bahwa ia sempat melihat seseorang mendorong motor dengan ciri yang sama di sekitar lokasi kejadian. Mendapat laporan itu, korban langsung melapor ke Polsek Loa Kulu.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut dan mencoba menjualnya di daerah lain.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Vario, STNK, dan kunci kendaraan telah diamankan di Polsek Loa Kulu.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Polsek Loa Kulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya saat malam hari, serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman di tempat yang terpantau.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *