Ayah dan Anak Ikut Diciduk, Lima Pria Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Kukar

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Lima orang pria diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) dalam serangkaian pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kukar pada Sabtu (25/10/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 8 gram, alat isap, timbangan digital, serta uang tunai hasil transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muara Jawa dan Samboja.

“Seluruh kasus berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan AAP (33), warga Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja. Dari rumahnya, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 3,47 gram, satu alat isap (bong), timbangan digital, serta perlengkapan lain untuk menggunakan sabu.

Masih di wilayah Sanipah, tim juga menangkap dua pria, masing-masing AR (33) dan MY (20). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan kecil peredaran sabu di kawasan Handil II. Dari keduanya, polisi menyita sepuluh bungkus sabu dengan berat kotor 2,49 gram, dua plastik klip, uang tunai Rp450 ribu, serta satu ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sementara di Muara Jawa Pesisir, petugas menangkap A (54) dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 0,89 gram dan satu alat hisap bong. Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan B (15), yang diketahui merupakan anak dari A, dengan barang bukti lima poket sabu seberat 1,37 gram serta uang tunai Rp850 ribu.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Suyoko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Peredaran narkotika sudah menyentuh berbagai kalangan. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *