ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pemuda berinisial RW (26) ditangkap aparat Polsek Tenggarong Seberang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 22.20 Wita di RT 26 Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita lima poket sabu seberat total 1,51 gram, satu unit ponsel Realme Note 50 warna abu-abu, dompet hitam merk Bayt, dan sepeda motor Honda Beat KT 4581 CAT yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Pelaku kami amankan saat menunggu pembeli. Setelah digeledah, ditemukan lima poket sabu di dompet miliknya,” ujarnya.
Saat diperiksa, RW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Polsek Tenggarong Seberang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(danny)
