ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial DA (34) akhirnya berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Pelaku yang merupakan warga Loa Duri Ulu, Kutai Kartanegara itu ditangkap setelah membobol rumah warga di Jalan Gerilya, Gang Sepakat 10, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Rabu (1/10/2025).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak buah korban yang ditugaskan untuk membersihkan rumah majikannya. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wita, saksi menemukan pintu belakang dan jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban telah hilang, di antaranya BPKB sepeda motor, satu tabung gas 12 kilogram, satu mejikom, dan satu tas merek Balenciaga.
Dari hasil rekaman CCTV milik tetangga, terlihat dua pria menggunakan sepeda motor Honda Genio melintas keluar dari arah rumah korban sekitar pukul 02.30 Wita sambil membawa barang bawaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta dan melapor ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan, polisi mengidentifikasi dua pelaku, salah satunya DA.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di rumahnya di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat dilakukan penggerebekan, D.A. diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Honda Genio warna hitam KT 4974 CAG yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu tas Balenciaga warna hitam, satu tabung gas 12 kilogram, satu jaket hijau army, dan satu celana pendek jeans yang dikenakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan terhadap pelaku lain,” ujar AKP Agus, Kamis (16/10/2025).
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.