Berawal dari Tas, Berakhir di Penjara! Dua Pengedar Narkoba Sukses di Bekuk

ayobaca.co, Samarinda, 10 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 9 Maret 2025. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 57,45 gram bruto dan ekstasi seberat 1,41 gram bruto.

Berdasarkan laporan,pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan di Jl. Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Pada pukul 20.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial WR (32) dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang ditemukan dalam kotak rokok di dalam tasnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya AP (34).

Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap AP di kediamannya di Jl. Rapak Indah Gg. Bibo, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sekitar pukul 23.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah di Jl. Meranti Gg. 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 46,68 gram sabu, 1,41 gram ekstasi, plastik klip, sendok penakar, serta dua timbangan digital.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *