ayobaca.co, Tenggarong – Dua pria berinisial TA (25) dan A (45) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong setelah mencuri dua unit chainsaw dari sebuah pondok kebun di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aksi keduanya terbongkar setelah korban, Imanuel (43), seorang petani, mendapati pondoknya dalam kondisi rusak pada Sabtu (18/10/2025) pagi. Dua chainsaw milik korban dan rekannya sudah raib.
Setelah menerima laporan pada Jumat (24/10/2025), polisi langsung bergerak. TA lebih dulu ditangkap di rumahnya di Desa Bendang Raya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama A, yang kemudian diamankan di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong pada malam harinya.
Keduanya mengaku telah menjual hasil curian di kawasan Kelurahan Mangkurawang. Namun polisi berhasil menelusuri dan menemukan kembali dua chainsaw tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. “Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut.(danny)
