Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dua pria berinisial AE (40) dan MIA (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotor 11,40 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (20/8/2025) di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan sejak pertengahan Agustus setelah menerima laporan adanya transaksi sabu di wilayah Jongkang.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi target pemantauan.
“Keduanya sering terlihat berboncengan dengan motor Honda PCX hitam. Saat dihentikan, mereka sempat membuang bungkusan plastik putih yang ternyata berisi sabu,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sebuah ponsel, plastik klip kosong, serta motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 2952 FN yang digunakan tersangka.
AE dan MIA kini ditahan di Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kukar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
