ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Pelarian seorang pria berinisial AM akhirnya terhenti di Kutai Kartanegara (Kukar). Terduga pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp37 juta itu ditangkap tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan dan Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Kukar setelah sempat kabur dari wilayah Barito Timur, Kalimantan Tengah.
AM menjadi target operasi kepolisian karena kasus penipuan yang dilakukannya di Barito Timur. Saat hendak ditangkap di daerah tersebut, AM berhasil meloloskan diri dan berpindah ke Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Tim Opsnal Polres Kukar membentuk tim gabungan. Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Dwi Handono dan Kanit Opsnal Polres Kukar Iptu Pricilia Lowensky, dengan dukungan enam personel.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kontrakan di Dusun Manunggal Jaya RT 12, Desa Tani Bhakti, Loa Janan. Pada saat dilakukan penggerebekan, AM ditemukan bersembunyi di dalam kontrakan tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan penangkapan itu. Ia menegaskan pihaknya telah melakukan tiga langkah utama yaitu, melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, dan menyiapkan pelimpahan kasus ke Polres Barito Timur.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan dan segera diserahkan ke Sat Reskrim Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap praktik penipuan dalam bentuk apa pun. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan lintas daerah, sekalipun harus melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah hukum.
Penulis: Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
