Buru Pengedar di Pelabuhan, Polisi Sita 11 Paket Sabu

Ayobaca.co, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pelabuhan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam (6/8/2025), seorang pria berhasil diamankan beserta 11 paket sabu seberat total 5,12 gram bruto.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di sekitar Jalan Yos Sudarso. Narkotika tersebut diduga diedarkan kepada pekerja buruh dan sopir pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 00.05 WITA, tim mencurigai seorang pengendara Honda Scoopy abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas selempang hitam berisi 11 paket sabu.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual ke buruh pelabuhan dengan keuntungan Rp50 ribu per paket,” ungkap AKP Yusuf.

Selain 5,12 gram sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Pelaku kini ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *