Diskop UKM Kukar Arahkan UMKM Ikuti Langkah Mudah Dapatkan Sertifikat Halal
ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan panduan jelas bagi UMKM yang ingin memperoleh sertifikasi halal. Proses ini dimulai dengan langkah mudah seperti mendapatkan izin dan mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Fathul Alamin, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, menjelaskan alur pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Proses pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Setelah memiliki NIB, UMKM bisa melanjutkan langkah kedua, yaitu membuat akun di aplikasi SiHalal melalui website yang sudah tersedia,” jelas Fathul. Ia juga menekankan bahwa setelah akun dibuat, pelaku UMKM harus me...