Cemburu Buta, Pria di Samboja Serang Korban dengan Parang

Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dipicu rasa cemburu terhadap mantan istrinya, seorang pria berinisial RS (40), warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Balikpapan berinisial A (37). Insiden ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita dan kini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.

“Pelaku sempat menghubungi korban dan mengeluarkan ancaman. Meski begitu, korban tetap menuju lokasi yang disepakati. Dalam perjalanan, korban dihadang dan langsung dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” ujar AKP Sarlendra, Kamis (31/7/2025).

Aksi penganiayaan berlanjut hingga ke warung milik E.Y., mantan istri pelaku, tempat korban hendak berkunjung. Di sana, pelaku kembali menyerang korban. Pukulan dengan parang mengenai kepala korban, namun terlindung oleh helm. Korban mengalami luka di jari tangan kanan dan memar pada lengan kiri saat mencoba menangkis serangan.

“Pelaku bahkan sempat mencabut sarung parangnya dan berusaha mengejar korban dengan senjata tajam dalam keadaan terhunus. Untungnya, korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri,” ungkap Kapolsek.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masih menyimpan rasa cemburu terhadap E.Y., meskipun keduanya telah resmi bercerai melalui putusan pengadilan.

“Secara hukum mereka sudah bercerai, meskipun akta resmi perceraian belum diserahkan. Pelaku diketahui sering merasa cemburu jika ada laki-laki yang datang ke warung mantan istrinya,” tambahnya.

Merasa dirugikan dan terluka akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samboja. Petugas segera merespons dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan membawa korban untuk visum.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bilah parang bersarung kayu berwarna coklat.

Langkah yang telah diambil Polsek Samboja yaitu menerima laporan korban, mendatangi TKP, memeriksa saksi, Melakukan visum, dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi,” pungkas AKP Sarlendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *