Ayobaca.co, Tenggarong – Aksi nekat seorang pemuda di Tenggarong berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil membekuk M.H.S.T.N (23), warga Kelurahan Timbau, yang diduga kuat mencuri perkakas bengkel dan beberapa tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Aji Masnandai Gang 2, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dalam aksinya, pelaku memanjat tembok rumah korban, Kurniawan Adi Surya (39), lalu mengambil dua set kunci shock berbagai merek serta tabung gas elpiji 3 kg yang disimpan di sekitar bengkel rumah korban.
“Pelaku kami amankan tak lama setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sendirian dan menjual hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (9/10/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa dua set kunci shock, masing-masing merek XAPR warna hitam dan Chrome Vanadium warna oranye. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan beberapa tabung gas elpiji yang telah dijual pelaku.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Kartanegara. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama di malam hari. Pastikan rumah dan tempat usaha terkunci rapat untuk menghindari tindak kriminal,” tutup AKP Ecky.